Jumat, 25 Mei 2012

Bersikukuh Soal Grasi 5 tahun untuk Ratu Mariyuana Corby

Jakarta: Kontroversi pemberian grasi lima tahun oleh Presiden Susilo Bambany Yudhoyono kepada terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby berlanjut. Berbagai protes dan keberatan telah disampaikan sejumlah kalangan.

Namun pemerintah tetap bersikukuh bahwa tidak ada yang salah dengan pemberian grasi kepada warga negara Australia itu. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan tak ada yang salah dengan pemberian grasi itu.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan, "Ini preseden buruk. Nanti, sebentar lagi, akan banyak warga negara asing yang meminta grasi juga."

Kalangan pemerintah juga membantah jika pemberian grasi terhadap Corby terkait kasus narkoba. "Narkobanya jalan terus. Ini untuk kepentingan lebih besar," kata Denny.

Senada dengan Denny, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, "Banyak warga Indonesia yang dihukum di Australia yang menerima hal-hal yang sama."

Namun anggota DPR Akbar Faisal membantah warga Indonesia yang tersangkut narkoba di Australia mendapat keistimewaan. Menurutnya, ada tiga WNI yang terancam hukuman berat di Australia.

Pakar hukum pidana Chairul Huda berpendapat, masyarakat yang keberatan dengan pemberian grasi itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika gugatan itu dimenangkan, grasi bisa gugur.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2004 karena kedapatan membawa empat kilogram lebih ganja. Ia kemudian divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelum mendapat grasi lima tahun penjara, Corby telah mendapat remisi beberapa kali, total 25 bulan penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Modern Warfare 3